Pemuda Karang Taruna pelopor Kewirausahaan

Selasa, 28 Agustus 2012

Gedung Wanita Jl. Yos Sudarso Nganjuk pada hari Kamis 11 November kemarin menjadi saksi komitmen seluruh pengurus Karang Taruna mulai dari tingkat Kelurahan/Desa, Tingkat Kecamatan dan Pengurus Kabupaten untuk tidak sekedar melaksanakan kegiatan organisasi sosial tetapi

juga menjadi pelopor dalam menjalankan kewirausahaan bagi masyarakat didaerahnya dengan menjadi pelopor sebagai pelaku usaha di lokasinya. Kegiatan Pembinaan Karang Taruna Kabupaten Nganjuk yang dibuka oleh Bupati Taufiqurahman ini juga menyampaikan agar pemuda sebagai generasi masa depan Nganjuk harus memiliki semangat yang tinggi.

Narasumber dalam kegiatan pembinaan karang taruna ini diisi oleh BNK yang menyampaikan ” No drugs Prestasi OK ” , juga dari Dinas Sosnaker, Dinas Indagkop yang menyampaikan perlunya koperasi bagi kegiatan Karang taruna, Pengurus Kabupaten melalui tema keorganisasian dan Kewirausahaan yang langsung dibawakan oleh Pembina NEC Radian Sigit yang juga sebagai Manager PT. Telkom Nganjuk.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Nganjuk 2008-2013 Gogot Setyono mengharapkan agar pengurus karang taruna yang mewakili 284 Kelurahan/Desa di Kabupaten harus solid dan menjalankan fungsi regenerasi di wilayahnya sehingga tampil sosok pemuda-pemuda yang tentunya akan mempercepat sesuai tuntutan, acara yang dimulai pukul 8 pagi ini diakhiri dengan presentasi yang penuh semangat dari Pembina NEC Radian Sigit yang membangkitkan semangat pemuda-pemuda Nganjuk agar tidak mau kalah dengan kota lainnya seperti jombang, Blitar, Tulungagung dan Kediri. Banyak potensi baik SDM dan sumber daya yang dapat diangkat di setiap lokasi untuk meningkatkan roda ekonomi masyarakat disekitarnya serta mengajak karang taruna untuk berubah tidak sekedar menjadi organisasi sosial tetapi berubah sebagai pelaku kewirausahaan bagi organisasinya,

Usai dilakukan diskusi dan tanya jawab yang seru untuk melakukan dan meningkatkan wirausaha yang akan dilakukan oleh 284 pengurus karang taruna di kabupaten Nganjuk, bila semuanya bergerak Insya Allah Nganjuk 3-5 tahun kedepan akan memiliki potensi sumber daya ekonomi yang akan mampu mengangkat citra Kuto Angin untuk menjadi pelaku ekonomi dengan pasar yang besar, semoga

Usaha dan Kegiatan Karang Taruna

Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)

Tugas utama yang mendasari lahirnya Karang Taruna adalah kepedulian mereka pada lingkungan masyarakat yang terkait dengan upaya memajukan usaha-usaha kesejahteraan. Karang Taruna menyadari secara partisipatif mereka dapat melakukan upaya penanganan permasalahan sosial yang ada sesuai dengan potensi dan kapasitas yang dimiliki. Kepedulian Karang Taruna terhadap masalah sosial urnumnya terbangun dari nilai-nilai yang ada di lingkungan masyarakatnya. Bentuk kegiatan maupun jenis permasalahan yang ditangani pun beragam, sesuai keadaan dan permasalahan yang menonjol di lingkungan masyarakat sekitar.
Jenis-jenis permasalahan sosial yang ditangani oleh Karang Taruna antara lain sebagai berikut :
1. Lansia
2. Anak & Keluarga
3. Fakir Miskin
4. Tuna Sosial
5. Penyandang Cacat
6. Kenakalan Remaja
7. HIV/AIDS dan NAPZA
8. Korban Bencana 



Seiring dengan makin dewasanya organisasi Karang Taruna, bentuk-bentuk kegiatan maupun pendekatan yang dilaksanakan dalam proses penanganan berbagai masalah sosial yang menjadi perhatian Karang Taruna pun semakin kreatif. Mulai dari penanganan secara sederhana hingga penanganan yang terencana dan terorganisir dengan baik. Bantuan teknis dari instansi sosial terkait sangat membantu, dan pengalaman pengurus sebelumnya dalam mengelola kegiatan serupa sering dijadikan acuan oleh pengurus berikutnya, baik dalam merencanakan kegiatan maupun bentuk pelaporan kegiatannya. Secara umum bentuk-bentuk dan pendekatan kegiatan yang mereka laksanakan di bidang UKS adalah sebagai berikut :


1. Pemberian bantuan langsung dalam bentuk natura atau kebutuhan pokok kepada masyarakat penyandang masalah.
2. Pelayanan, memberikan bantuan tenaga, menyalurkan, mendaftarkan, memberikan informasi, dsb. 

3. Pendampingan, memberikan bimbingan teknis dan pendampingan dalam program-program tertentu bekerjasama dengan pemerintah maupun LSM.
4. Penyuluhan, bimbingan sosial, memberikan motivasi, konsultasi, melakukan mediasi, serta pembinaan mental generasi muda.
5. Advokasi, mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dalam suatu program bersama yang ditujukan bagi penyelesaian masalah bersama serta melakukan perbaikan lingkungan desa secara gotong royong. 



Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

Karang Taruna tidak melupakan tanggung jawabnya bahwa kelak mereka harus produktif secara ekonomi untuk mendukung kehidupannya. Kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan oleh Karang Taruna umumnya bertujuan untuk membuka peluang kerja bagi anggotanya sehingga kegiatan tersebut menjadi cikal bakal terbukanya kesempatan bekerja yang lebih luas. Salah satu bentuk Usaha Ekonomi Produktif yang sering dijalankan adalah program KUBE (Kelompok Usaha Bersama). Program ini dijalankan secara berkelompok dengan beranggotakan 10 sampai 20 orang per kelompok. Tujuan umum dari penyelenggaraan UEP atau KUBE adalah:
1. Meningkatkan kualitas hidup PMKS.
2. Meningkatkan peran dalam proses industrialisasi, percepatan pengalihan teknologi, dan peningkatan kualitas SDM yang disertai penguatan kelembagaan. 

3. Meningkatkan peran masyarakat sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing, serta peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Meningkatkan keberdayaan dan kualitas masyarakat pedesaan, sebagai salah satu modal sosial berupa jaringan kerjasama untuk memperkuat posisi tawar.
5. Peningkatan dukungan bagi pembentukan dan pengembangan Kluster Industri berbasis teknologi serta peningkatan dukungan bagi penerapan Teknologi Tepat Guna.
6. Program pengembangan komoditi unggulan daerah.

Usaha ekonomi produktif (UEP) ini biasanya disesuaikan dengan potensi lingkungan dan keterampilan yang dimiliki oleh pengurus atau anggotanya. Wilayah dengan potensi pertanian seperti Jawa dan Sumatera menunjukkan adanya korelasi dengan kegiatan ekonomi produktif yang ditekuni oleh Karang Taruna melalui budidaya tanaman pangan atau palawija. 


Wilayah perkotaan menunjukkan kecenderungan usaha Karang Taruna di bidang jasa, dan daerah dengan hasil alam spesifik seperti rotan di Kalimantan mendorong Karang Taruna menekuni usaha kerajinan rotan. Meskipun antar daerah tetap memiliki keragaman jenis usaha, secara umum bidang-bidang kegiatan UEP yang dijalankan oleh Karang Taruna dapat antara lain:

1. Kerajinan, Konveksi, Olahan Pangan, Alat Perabotan, dll.
2. Hasil Bumi, produk olahan, barang-barang konsumen, dll.
3. Perbengkelan, salon, pembayaran kolektif, desain, percetakan/sablon, dll.
4. Kelompok usaha, koperasi, arisan, iuran remaja, dll.
5. Peternakan unggas, ikan, hewan peliharaan, dll.
6. Tanaman pangan, palawija, tanaman hias, pembibitan, dll.

Kegiatan-kegiatan
UEP umumnya didanai dari berbagai sumber pendanaan. Sumber atau pola pendanaan yang umum dilakukan antara lain :

1. Bantuan dari pemerintah atau dinas terkait melalui paket bantuan stimulan, baik yang disertai dengan pelatihan teknis maupun tidak. 

2. Swadana anggota dan pengurus, dalam bentuk iuran maupun pinjaman.
3. Penyisihan dari hasil usaha sebelumnya atau dana yang disisihkan dari sumber-sumber lain.
4. Pinjaman perorangan, dari warga masyarakat, pengusaha atau sumber lain.
5. Modal usaha yang diberikan oleh mitra, baik perorangan maupun perusahaan.

Agar Program UEP/KUBE dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran dan berkesinambungan, maka perlu diperhatikan 3 strategi utama yang harus dijalankan dalam mengelola program UEP dan KUBE, ke tiga strategi tersebut adalah:


A. PEMBERDAYAAN

1. Peningkatan penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung;
2. Peningkatan dukungan melalui pendekatan pembinaan Sentra-sentra produksi/Klaster disertai dukungan penyediaan Infrastruktur yang memadai;
3. Memprioritaskan Usaha Mikro/Sektor Informal dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi pedesaan, terutama di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan; 

4. Memfasilitasi pelatihan Budaya Usaha dan Kewirausahaan serta bimbingan teknis manajemen usaha.

B. PEMBINAAN

1. Mendorong terciptanya diversifikasi usaha yang kompetitif.
2. Peningkatan kemampuan manajemen.
3. Peningkatan dan perluasan jaringan pemasaran dan hubungan sinergitas antara Industri Kecil dengan Industri besar.


C. PENGEMBANGAN

1. Peningkatan SDM dan Kelembagaan melalui Pendidikan Latihan Ketrampilan Usaha dan Manajemen Usaha;
2. Penciptaan jaringan kerjasama dan kemitraan usaha yang didukung oleh Organisasi Masyarakat setempat, Swasta dan Perguruan Tinggi;
3. Memperluas akses kepada sumber permodalan khususnya Perbankan dan Lembaga Permodalan Masyarakat lainnya. 



Kegiatan Olah Raga, Rekreasi & Kesenian

Karang Taruna menyadari betul bahwa badan yang sehat akan mendorong terciptanya jiwa yang sehat, karenanya kegiatan di bidang olahraga dan kesenian umumnya mendapatkan perhatian yang cukup besar baik dari pengurus maupun anggota. Melalui kegiatan olahraga dan kesenianlah para anggota baik yang aktif maupun pasif memiliki kesempatan untuk berinteraksi.

Kegiatan kepanitiaan olahraga, perlombaan, pentas seni dan lain sebagainya membuka kesempatan berpartisipasi secara luas, keakraban, kepemimpinan dan kerjasama umumnya terbangun dalam proses seperti ini. Tidak sedikit Karang Taruna yang menekuni bidang olahraga dan seni secara serius tidak sekadar sebagai media rekreatif, namun sebagai ajang pengembangan minat dan bakat, bahkan banyak pula yang mencapai prestasi, baik secara perorangan maupun kelompok. Bentuk-bentuk kegiatan yang sering dilakukan dalam bidang ini antara lain : 



1. Pengelolaan perlombaan atau kompetisi baik olahraga maupun kesenian, dimulai pada tingkatan kelurahan sampai provinsi, Bisa juga sekedar pertandingan persahabatan olahraga.
2. Penampilan bakat dibidang kesenian melalui pentas, pagelaran, wisata.
3. Peningkatan keterampilan berkesenian melalui sanggar, klub, atau latihan bersarna di bidang olahraga atau kesenian dengan instruktur yang lebih berpengalaman. 

Kebijakan, Strategi dan Program Karang Taruna

Kebijakan dan Strategi pemberdayaan Karang Taruna diarahkan pada terwujudnya kemandirian peran dibidang pembangunan kesejahteraan sosial.


Kebijakan

1. Memantapkan pemahaman tentang Karang Taruna sebagai organisasi sosial yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat di kalangan masyarakat terutama pembina, pengurus dan aktivis Karang Taruna;

2. Meningkatkan peran aktif Karang Taruna dalam:
a). Upaya pencegahan timbulnya permasalahan sosial di kalangan generasi muda;
b). Memberikan pelayanan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial;
c). Membina dan mengembangkan ketrampilan dan kewirausahaan guna terciptanya kesempatan dan lapangan kerja bagi generasi muda;
d). Menciptakan kader pemimpin dan kader pembangunan serta dalam proses pembauran bangsa dikalangan generasi muda;
e). Turut melestarikan dan mempertahankan ciri budaya maupun jati diri bangsa; 


3. Memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam rangka pengembangan program/ kegiatannya serta memperkuat ikatan persaudaraan dan kebersamaan antar Karang Taruna;
4. Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, dalam keterpaduan intra dan inter sektoral, serta pengembangan jalinan kemitraan;
5. Pemutakhiran data Karang Taruna secara periodik dan berkesinambungan.


Strategi

1. Meningkatkan intensitas dan kualitas sosialisasi melalui kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial serta publikasi berbagai kegiatan Karang Taruna melalui media cetak, elektronik maupun media lainnya.

2. Peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus maupun aktivis Karang Taruna dalam bidang manajemen organisasi, ketrampilan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan Usaha Ekonomis Produktif (UEP), kepemimpinan dan kaderisasi serta ketrampilan teknis. 


3. Pengembangan fasilitas dan bantuan stimulan untuk mendorong dan mengembangkan kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna dari berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap Karang Taruna.
4. Meningkatkan kegiatan bersama antar Karang Taruna, antara lain melalui kegiatan bulan bhakti dan studi karya bhakti Karang Taruna.
5. Pemberian penghargaan kepada Karang Taruna yang memiliki prestasi tinggi, dan penghargaan pada pembina umum dan teknis serta dunia usaha yang banyak memberikan perhatian terhadap perkembangan Karang Taruna di wilayah atau lingkungannya.
6. Pendampingan dengan melibatkan pengurus dan aktivis Karang Taruna yang berkemampuan dalam program atau kegiatan yang dilaksanakan di daerahnya.
7. Meningkatkan jalinan kemitraan dalam Pemberdayaan Karang Taruna baik antar instansi pembina, antara Karang Taruna dengan instansi pembina, antara Karang Taruna dengan dunia usaha, maupun antara Karang Taruna dengan lembaga-lembaga masyarakat. 


Program

Berdasarkan kebijakan dan strategi yang telah dirumuskan tersebut, besaran program Pemberdayaan Karang Taruna meliputi:

1. Pendataan Karang Taruna;
2. Penyuluhan/motivasi Karang Taruna;
3. Pendidikan dan Pelatihan Karang Taruna;
4. Pengembangan kegiatan Karang Taruna;
5. Pengembangan jaringan kerjasama kemitraan Karang Taruna;
6. Bantuan Stimulan;
7. Pendampingan Karang Taruna;
8. Publikasi / Sosialisasi Karang Taruna;
9. Pemantapan pembina Karang Taruna;
10. Penghargaan 

Forum dan Unit Teknis Karang Taruna

Forum Karang Taruna 
Apa yang dilakukan Karang Taruna dapat diinformasikan ke pengurus lingkup kecamatan, antara lain melalui forum pertemuan yang diselenggarakan bersama dengan Karang Taruna lainnya. Dalam forum dapat terjadi adanya saling tukar informasi dan pengalaman serta masukan atau saran-saran yang saling mengisi dan melengkapi. Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka diadalkan Forum Pertemuan Karang Taruna.
Bentuk-bentuk forum tersebut terdiri dari :
1. Temu Karya ;
2. Rapat Kerja ;
3. Rapat pimpinan ;
4. Rapat Pengurus Pleno ;
5. Rapat Konsultasi ;
6. Rapat pengurus Harian. 


Bentuk-bentuk forum tersebut diadakan terutama untuk lebih mendayagunakan Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan dan Pengurus dilingkup kecamatan sampai nasional sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi Karang Taruna. Panduan penyelenggaraan dan Mekanisme forum-forum tersebut untuk tingkat kecamatan sampai nasional selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Organisasi dan Pedoman Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh forum pengambilan keputusan secara bertingkat dengan tetap mengacu pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna. 


Unit Teknis Karang Taruna

Karang Taruna dapat membentuk unit teknis, sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya. Pembentukan Unit Teknis pada umumnya didasari atas pertimbangan sebagai berikut:
1. Unit teknis antara lain dapat berupa badan usaha, kelompok-kelompok kerja, dan sebagainya;
2. Pembentukan unit teknis dilakukan melalui forum pertemuan atau rapat yang dipandang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu, seperti antara lain dalam rapat pengurus;
3. Unit teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna (berada dalam struktur organisasi Karang Taruna);
4. Unit teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya;
5. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya, unit tekhnis harus berkoordinasi dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna; 6. Unit tekhnis dapat diisi oleh mereka baik yang duduk dalam kepengurusan, aktivis, dan warga Karang Taruna yang dipandang memiliki pengetahuan dan ketrampilan serta ahli dalam bidang yang berkaitan dengan unit tekhnis yang bersangkutan. 

Pembina & Majelis Pertimbangan Karang Taruna

Pembina Karang Taruna

Karang Taruna memiliki Pembina Utama, Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis dengan urutan sebagai berikut:

A. Pembina Utama Karang Taruna adalah
Presiden Republik Indonesia.

B. Pembina Tingkat Pusat:
1. Pembina Umum adalah Menteri Dalam Negeri
2. Pembina Fungsional adalah Menteri Sosial
3. Pembina Teknis adalah Pimpinan Departemen / Kementerian Negara atau Lembaga terkait.

C. Pembina Tingkat Provinsi:
1. Pembina Umum adalah Gubernur.
2. Pembina Fungsional adalah Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
3. Pembina Teknis adalah Pimpinan Instansi/Lembaga/ Badan Daerah Provinsi.

D. Pembina Tingkat Kabupaten/Kota:
1. Pembina Umum adalah Bupati/Walikota.
2. Pembina Fungsional adalah Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
3. Pembina Teknis adalah Pimpinan Instansi/Lembaga / Badan Daerah Kabupaten/Kota yang terkait.

E. Pembina Tingkat Kecamatan:
1. Pembina Umum adalah Camat.
2. Pembina Fungsional adalah Kepala Seksi / Unit Kecamatan yang tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang Kesejahteraan Sosial.
3. Pembina Teknis adalah Pimpinan Unit Kecamatan yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna.

F. Pembina Tingkat Desa/Kelurahan:
1. Pembina Umum adalah Kepala Desa/Lurah.
2. Pembina Fungsional adalah Kepala Seksi / Unit Desa/Kelurahan yang tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang Kesejahteraan Sosial.
3. Pembina Teknis adalah Pimpinan Unit Desa/Kelurahan yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna.


Majelis Pertimbangan Karang Taruna

Majelis Pertimbangan Karang Taruna disingkat
MPKT, adalah wadah penghimpun mantan
pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat
lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan
Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan
struktural dengan kepengurusan Karang Taruna-
nya. Setiap Karang Taruna dapat membentuk MPKT yang dilakukan melalui forum Temu Karya di masing-masing wilayahnya, yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut. Susunan MPKT terdiri dari :

1. Seorang Ketua merangkap anggota;
2. Seorang Sekretaris merangkap anggota;
3. Beberapa Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota;
4. Anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna diwilayah masing-masing ditambah beberapa
tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.

Diminta atau tidak diminta MPKT dapat
memberikan masukan berupa pemikiran-
pemikiran atau saran-saran dan bantuan, sebagai bahan pertimbangan Pengurus Karang Taruna dalam menyelenggarakan program kegiatan.
MPKT dapat diikutsertakan dalam rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Pengurus Karang Taruna. 

Logo Karang Taruna



logo
Karang Taruna memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna, yang sama secara nasional. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:

1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).

2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a). Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b). Membina kegiatan- kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c). Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d). Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila. 


3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a). Taat: Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b). Tanggap: Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c). Tanggon: Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d). Tandas: Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e). Tangkas: Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f). Trampil: Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g). Tulus: Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.

4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a). Karang: pekarangan, halaman, atau tempat;
b). Taruna: remaja. Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja.

5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a). ADITYA: Cerdas, penuh pengalaman.
b). KARYA: Pekerjaan.
c). MAHATVA: Terhormat, berbudi luhur.
d). YODHA: Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil. 


6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.

7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.

8. Arti warna:
a). Putih: Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b). Merah: Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c). Kuning: Keagungan atas keluhuran budi pekerti. 

Sejarah Singkat Karang Taruna


Di Indonesia terdapat bermacam-macam organisasi kepemudaan. Ada organisasi yang bertaraf nasional, ada yang bertaraf regional, dan ada pula yang bertaraf lokal. Salah satu organisasi pemuda yang ada ialah Karang Taruna. Karang artinya tempat. Taruna artinya remaja atau pemuda. Jadi Karang Taruna artinya tempat kegiatan para remaja. Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.

Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.

Organisasi ini didirikan dan dibina oleh Departemen Sosial. Karang Taruna terdapat hampir di seluruh Indonesia. Nama Karang Taruna disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing. Anggota Karang Taruna ialah para pemuda, terutama mereka yang putus sekolah dan tidak mempunyai pekerjaan. Di beberapa daerah anggota Karang Taruna adalah para pelajar. Mereka masih duduk di SMP atau SMA. Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan kepada para remaja, terutama yang putus sekolah dan menganggur. Jika tidak diberi tambahan pendidikan yang berupa berbagai ketrampilan, mereka dapat menimbulkan banyak masalah. Kenakalan remaja sampai pada tindak kriminalitas bisa dan mudah berkembang pada remaja yang menganggur. Melalui pendidikan Karang Taruna diharapkan para remaja memperoleh penyaluran. Mereka menjadi aktif dan produktif. Akhirnya mereka dapat hidup secara mandiri. Berbagai ketrampilan dipelajari dalam organisasi ini.

Sebagai organisasi sosial yang dikelola & mengelola anak muda (generasi muda), KT memiliki landasan hukum dalam bentuk Permensos RI yang memposisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Proto type ini tergambar sebagaimana PKK dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan PMI dalam pertolongan kemanusiaan.

Oleh karena itu, kepengurusan KT yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi:

  1. Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;
  2. Memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasinya;
  3. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
  4. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
  5. Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan diinternal instansi sosial diluar program pemberdayaan sosial;
  6. Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan intansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;
  7. Menjadi Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.

Menurut Direktur Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Kemasyarakatan Depsos, Drs Mardi saat ini, jumlah Karang Taruna di seluruh Indonesia mencapai 62 ribu lebih. Idealnya setiap desa di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 80 ribu, memiliki sekurangnya satu unit Karang Taruna. ''Target kami setiap desa memiliki Karang Taruna sebagai wadah pembinaan anak-anak muda. Sehingga mereka lebih terorganisir,'' jelasnya.
Anggota Karang Taruna adalah mereka yang berumur 11 hingga 45 tahun. Di seluruh Indonesia, jumlahnya sangat besar. Jika diberdayakan, akan menjadi kekuatan yang sangat besar.

 
Karang Taruna Rajawali
Copyright © 2012-2020 | Powered by PDE Desa. Begendeng